SEJARAH PRODI HES

Secara yuridis, pembukaan program studi Hukum Ekonomi Syariah Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 470 Tahun 2022 mengenai Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Untuk Program Sarjana pada Institut Agama Islam Negeri Curup dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah pertama kali membuka penerimaan mahasiswa pada tahun 2022. Secara historis, keberadaaan Hukum Ekonomi Syariah tidak terlepas dari perkembangan minat mahasiswa pada Program studi pada Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (F.SEI), dan juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) curup. Itu karena Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam merupakan satu dari tiga Fakultas yang ada di IAIN Curup.

Pada awalnya Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (F.SEI) memiliki 4 program studi yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI), Perbankamn Syariah (PS), Ekonomi Syariah (ES) dan Hukum Tata Negara (HTN), dalam perjalanan selanjutnya, Pembukaan studi ini tentunya sudah melalui kajian mendalam atas tuntutan masyarakat dan dunia kerja. Sebagai sebuah perguran tinggi (PT), IAIN Curup yang ada sekarang ini, sebelumnya merupakan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup yang kemudian beralih status menjadi Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) curup berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 24 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 5 April 2018.

Ketika masih berstatus Sekolah Tinggi, STAIN Curup memilki tiga jurusan, yaitu jurusan Tarbiyah, jurusan Syariah dan jurusan Dakwah. Seiring dengan peralihan status STAIN Curup menjadi IAIN Curup, maka 30 ketiga jurusan tersebut juga mengalami transfomasi, yakni Jurusan Tarbiyah menjadi Fakultas Tarbiyah, Jurusan Syariah menjadi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, dan Jurusan Dakwah menjadi Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ketiga fakultas yang ada sekarang di IAIN Curup ini merupakan “metamorphosis” dari tiga jurusan yang ada sebelumnya.

Sungguhpun alih status STAIN Curup menjadi IAIN Curup terhitung dimulai sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2018, tidak berarti Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam mulai eksis melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sebagai sebuah organisasi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, mulai menjalankan tugas pokok dan fungsinya setelah terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang 000rganisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) IAIN Curup dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA IAIN Curup. Setelah terbitnya dua Peraturan Menteri Agama ini, Rektor IAIN Curup atas nama menteri Agama Nomor 0050/In.34/2/KP.07/01/ 2019 tanggal 18 Januari 2019 mengangkat dan melantik Dekan dan dua Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

Demikian pula sebelum terbitnya Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2018 tentang IAIN Curup, keberadaan Jurusan Syariah STAIN Curup saat itu telah memiliki empat program studi, yakni Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)/Ahwal Syakhsyiyyah, Program Studi Perbankan Syariah (PS), Program Studi Ekonomi Syariah (ES) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN)/Siyasah Syar’iyyah.

Akhirnya dengan penuh harapan dan semangat, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup, terus berusaha melakukan pembenahan meningkatkan mutu fakultas, program studi, leadership dan manajemen, layanan administrasi, dosen, mahasiswa dan sumber daya lainnya. Semua itu, tentunya dilakukan dalam rangkaian pencapaian visi yaitu menjadi 31 Fakultas Yang Bermutu Dalam Pengembangan Ilmu Hukum dan Ekonomi Berbasis Islam Moderasi di Tingkat Asia Tenggara.